LACAK KRIMINAL.COM
ROKAN HULU – PELAKSANAAN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang berlangsung sejak 8-13 Juni mendatang mendapat pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul.
Seluruh satuan pendidikan diingatkan agar mematuhi ketentuan daya tampung SPMB yang telah ditetapkan pemerintah.”
Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah
ROKAN HULU
SPMB Diawasi Ketat, Sekolah Wajib Patuhi Daya Tampung
Tim Redaksi
- Jumat, 12 Juni 2026 | 10:44 WIB ( DINAS KOMINFO ROHUL UNTUK RIAU POS)
MENDAFTAR SEKOLAH: Sejumlah orangtua mendampingi anaknya saat mendaftar sebagai calon siswa baru di SMPN 1 Bonai Darussalam, Kamis (11/6/2026).
PELAKSANAAN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang berlangsung sejak 8-13 Juni mendatang mendapat pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul.
Seluruh satuan pendidikan diingatkan agar mematuhi ketentuan daya tampung SPMB yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) lt Kepala Disdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak menegaskan, Disdikpora sebelumnya telah menyosialisasikan seluruh ketentuan SPMB kepada satuan pendidikan mulai dari jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, termasuk terkait jumlah maksimal peserta didik yang dapat diterima oleh masing-masing sekolah.
Menurutnya, sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Daya Tampung Satuan Pendidikan. ‘’Ketentuan daya tampung ini harus menjadi perhatian seluruh sekolah. Misalnya suatu sekolah memiliki daya tampung 45 siswa atau dua rombongan belajar (rombel), maka ketika kuota tersebut telah terpenuhi, penerimaan harus ditutup. Jangan sampai ada sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan,’’ tegas Alreza yang juga sebagai Sekretaris Disdikpora Rohul, Kamis (11/6).””Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan distribusi peserta didik di seluruh sekolah.(adv)
Jurnalis – Bt












