LACAK KRMINAL-Inhil – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama JS menyeruak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Enam anggota Polsek Kemuning diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Peristiwa bermula pada Kamis (28/8/2025), ketika anggota Polsek Kemuning mendatangi kediaman JS dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah dibawa ke kantor Polsek, JS mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dari sekitar lima hingga enam anggota kepolisian.
“Kami menerima laporan bahwa klien kami dianiaya di dalam sel. Kepalanya dibenturkan ke besi, punggung dan dada dicambuk menggunakan ikat pinggang, sementara pahanya disundut dengan api rokok,” ungkap kuasa hukum JS, Chairul Salim, SH., & Rekan, Selasa (16/9/2025).
Orang tua JS baru diperbolehkan menjenguk pada Selasa (2/9/2025). Saat itu, mereka terkejut melihat kondisi fisik anaknya yang penuh luka dan memar.
Berdasarkan penjelasan JS kepada keluarga, luka-luka tersebut merupakan akibat penganiayaan yang dilakukan oknum aparat.
Langkah hukum pun ditempuh. Pada Senin, 15 September 2025, kuasa hukum JS melayangkan pengaduan ke Propam/Paminal Polres Inhil.
Sementara pada hari ini, Selasa (16/9/2025), laporan tindak pidana pengeroyokan resmi dilayangkan ke Satreskrim Polres Inhil.
“Visum telah dilakukan dan saat ini JS sedang menjalani pemeriksaan BAP sebagai pelapor. Kami meminta Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K.,segera menindak tegas anggotanya agar citra kepolisian tidak semakin tercoreng,” tegas kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Inhil terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan enam anggota Polsek Kemuning tersebut.(Tim/Mhd)