DAERAHNIAS

AMAL Nisel Geruduk PT Gruti Di Buni Jawa Desa Wawa PP Batu Utara

134
×

AMAL Nisel Geruduk PT Gruti Di Buni Jawa Desa Wawa PP Batu Utara

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.COM

Nias Selatan, Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Sektoral (Amal) Nias Selatan geruduk PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) yang beroperasi di Buni Jawa Desa Wawa Kecamatan PP. Utara, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, basecamp dan dapur umum, dan satu unit mobil pickup Toyota Hilux, serta barang berharga lainnya milik perusahaan ludes terbakar.

Toni maneger PT Gruti di Buni Jawa Desa Wawa Pulau-Pulau Baru Utara, kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa, sejak ada penutupan atau keputusan Presiden Prabowo Subianto, pihak perusahaan tidak ada lagi kegiatan atau aktivitas yang seperti dituduhkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Benar bang, kita sudah stop, seluruh kegiatan di perusahaan PT Gruti sejak keputusan Presiden Prabowo Subianto. Kita tidak ada lagi melakukan aktivitas maupun kegiatan perusahaan, PT Gruti menjujung tinggi dan patuh terhadap keputusan atau peraturan yang berlaku di NKRI,” ujar Toni.

Ia juga memaparkan, kayu gelondongan yang sudah berada di atas tongkang dan kayu di pinggir pantai Buni Jawa Desa Wawa merupakan gelondongan kayu tahun lalu, bukan yang baru, ungkap Toni.

Toni membantah tuduhan bahwa masih ada kegiatan atau aktivitas perusahaan PT Gruti di Buni Jawa Desa Wawa Kecamatan PP Batu Utara sejak adanya penutupan.

Pada tempat terpisah, M. Sihaloho Humas di PT Gruti menyampaikan, sudah empat bulan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas, karyawan sebagian besar sudah pulang tinggal bagian jaga dan bagian administrasi yang masih tinggal di base camp.

Mengenai aksi massa yang mengatasnamakan AMAL Nisel, yang melakukan aksi menuntut PT Gruti tutup, pihak perusahaan merespon dengan baik atas aksi aliansi tersebut pada hari Jumat (30/1/2026).

Tetapi pihaknya menyayangkan, terjadi pembakaran basecamp atau barak kariawan serta satu unit mobil pickup merek Toyota Hilux, dan penjarahan terhadap ternak, serta barang berharga lainnya milik perusahaan ikut ludes terbakar,” ungkap Sihaloho.

Terkait kejadian tersebut pihak PT Gruti mengalami kerugian di taksir miliaran rupiah. Pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, setiap perbuatan main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara kesatuan Republik Indonesia.

Biar hukum yang bicara semua ada aturan, pihak perusahaan menyerahkan semua ini kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa dalang dibalik kejadian di PT Gruti pada hari Jumat (30/1/2026) yang lalu.

Ia menambahkan bahwa pihak PT Gruti dengan tegas menyampaikan, sejak ada pencabutan izin 28 perusahaan pemanfaatan hasil hutan, izinnya di cabut oleh Presiden Prabowo Subianto, sejak itu juga pihak perusahaan PT Gruti berhenti beroperasi. (W.fanaetu)

Share Now