DAERAHINHIL

Pelaku Usaha Speedboat Keluhkan rumitnya Izin Trayek dan Aplikasi XStar

22
×

Pelaku Usaha Speedboat Keluhkan rumitnya Izin Trayek dan Aplikasi XStar

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.COM

Indragiri Hilir- Sejumlah pelaku Usaha Speedboat dalam wilayah Kabupaten Inhil kembali keluhkan sulitnya mendapatkan BBM dan Pengurusan izin Trayek, Senin, (13/04/2026).

Keluhan tersebut disampaikan terkait dengan adanya penggunaan aplikasi XStar yang diwajibkan untuk penebusan BBM dan rumitnya pengurusan izin trayek oleh pelaku Usaha Speedboat.

Zai pelaku usaha speed boat asal Tembilahan sangat berharap adanya kemudahan-kemudahan dalam penebusan BBM. Keharusan menggunakan aplikasi XStar tersebut sangat merepotkan karena persyaratan sangat banyak dan rumit disamping itu tidak semua pelaku Usaha Speedboat menguasai teknologi informatika” katanya

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/polsek-tualang-maksimalkan-pelayanan-prima-pembuatan-laporan-gratis-dan-humanis/

Lebih lanjut Zai mengatakan,
Beberapa hari yang lalu kami ada baca berita bahwa pemkab Inhil mengajukan penundaan pemberlakuan apliaksi Xstar kepada pihak Pertamina, tapi nyatanya hingga saat ini pihak Pertamina masih memberlakukan XStar, sistem barcode untuk mendapatkan BBM dan sebagai warga negara yang baik kami tetap mematuhi aturan namun jangan sampai aturan itu menyulitkan dan menyusahkan kami sebagai pelaku usaha speed boat,” jelasnya

Zai juga mengeluhkan rumitnya pengurusan izin Trayek pada Dinas Perhubungan Inhil.

“Saat ini saja kami agak kesulitan mendapatkan BBM dengan diberlakukannya aplikasi XStar, harusnya jangan pula dibebani dengan rumitnya pengurusan izin Trayek,” pungkasnya

“Disamping itu kami sangat berharap kepada Dinas Perhubungan Inhil dan Pertamina dapat membantu memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Trayek dan Penggunaan Aplikasi XStar,” harapnya

Ditempat yang berbeda Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Kabid Pelayaran pada Dinas lingkungkan hidup dan Perhubungan Wilman Arison, S. Si., M. AP via Watshap menyampaikan bahwa,” terkait rekomendasi yang menggunakan aplikasi XStar kami melaksanakan pelayanan mengacu pada peraturan BHP Migas nomor 4 tahun 2025 perubahan atas peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023, di mana kami sebagai OPD secara teknis yang mengeluarkan aplikasi XStar hanya pada transportasi air yang menggunakan mesin tempel dengan persyaratan yang sudah di tentukan berdasarkan peraturan BPH Migas tersebut, dengan ketentuan ada syarat khusus dan umum yang harus dipenuhi, Untuk syarat umum maka harus ada Poto copy Kartu Tanda penduduk, NIB dan surat permohonan. Kemudian untuk syarat khusus, harus ada SPB atau SPOG dan e pas kecil/besar yang di keluarkan oleh KSOP,” jelasnya

“Dalam hal pelayanan tidak ada yg kami tambah dan dikurangi, semua sesuai dengan peraturan yang di amanahkan kepada kami, untuk RPK sendiri mulai dari permohonan sampai ke penerbitan tidak bisa di selesaikan di satu OPD saja, kita perlu verifikasi ke perizinan,” terangnnya

“Dalam pelayanan penerbitan RPK dan XStar kami tidak memungut biaya apapun, ketika persyaratan lengkap langsung kami proses, untuk penerbitan XStar sendiri apabila persyaratan lengkap maka hanya butuh kurang lebih 30 menit apabila tidak ada gangguan pada jaringan,” tegasnya

“Harapan kami, kepada pelaku usaha, dalam pengurusan, baik itu RPK atau XStar dapat langsung datang kekantor dan dapat bertanya langsung kepada kami apabila butuh informasi Terkait RPK dan XStar”tutupnya. Mhd

Share Now