LACAK KRIMINAL.COM
Perawang – Oknum Penyidik di wilayah hukum Polsek Tualang, kembali menjadi sorotan usai Parulian Banjarnahor (52) menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang ia laporkan pada Kamis, (23/05/2024) silam, sampai kini tak juga kunjung rampung.
Sehingga, warga Kampung Perawang Barat yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Marbun itu mendesak, agar Kepolisian Sektor di bawah jajaran Polres Siak, Polda Riau ini lebih serius dalam menangani aduannya. Meskipun, proses ke ranah Aparat Penegak Hukum tersebut telah menggelinding sejak 2 Tahun lebih lamanya.
“Saya sangat kecewa sekali dengan penanganan laporan di Polsek Tualang. Karena kasus ini, sudah berjalan 2 tahun lebih. Proses dari awal penyelidikannya itu butuh berapa bulan/Tahun? Lama sekali. Lalu di tingkat penyidikan baru mulai pada tanggal 15 Mei 2026 setelah berjalan 2 Tahun, pada Tanggal 15 Mei 2026 Keluar SPDP dengan nomor : SPDP/34/V/RES.I.10/2026/RSKRIM kurang lebih 5 bulan. Padahal, 2 alat bukti semua disitu sudah terpenuhi,” ungkapnya. Selasa, (26/09/2026).
Untuk itu, dalam dugaan kasus jerat pidana pasal 406 KUHPidana atau pasal 21 UU nomor 01 Tahun 2023 yang tengah merugikan dirinya tersebut, Bang Marbun berulang kali mempertanyakan kinerja oknum Penyidik yang terindikasi ‘masuk angin’ terhadap laporannya yang tertuang di surat nomor: LP/B/37/V/2024/SPKT I/POLSEK TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU pada tanggal 23/05/2024,. Saat itu, hasil keterangannya telah diterima oleh Polsek Tualang.
“Ini sepertinya, ada dugaan ‘masuk angin’ menurut analisa kami. Sehingga, kami meminta kasus-kasus seperti ini jangan sampai ke depan terulang kembali. Kasus seperti ini jangan dibuat main-main, mengulur-ulur waktu. Kami sebagai rakyat biasa, ingin mendapat keadilan. Kalau begini caranya berbahaya,” jelas Marbun tersebut.
Kami ini, kata Bang Marbun, sudah banyak dirugikan. Masa kasus sudah 2 Tahun lebih tak ada penyelesaian hukum yang signifikan? Dari kami selaku Pelapor, supaya dalam waktu dekat ini harus ditersangkakan pihak Terlapor itu.
Bahkan, berdasarkan perkembangan kasus Dumas dugaan Pengrusakan yang sudah naik ke Laporan Polisi pada Senin (15/05/2026) lalu, pihaknya nampak tegak lurus menyoal perkara Terlapor RM (inisial) warga Kp Perawang Barat ini dengan diterbitkannya SPDP pada tanggal 15/05/2026.

“Seharusnya kalau sudah ada BB, tak perlu lama-lama lagi berkasnya dikirim ke Kejaksaan supaya Pelaku ditersangkakan. Masa sudah 5 bulan dari sejak adanya SPDP, kasus ini tetap jalan di tempat? Sepertinya, ada indikasi ‘masuk angin’ oleh pihak Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Tualang itu,” sambungnya.
Karena penilaian Bang Marbun, penyelesaian kasus yang dialaminya tersebut merupakan perkara yang tergolong mudah dalam kajian hukum. Sehingga, seyogyanya Penyidik Polsek Tualang tak terlalu lamban dalam menangani peristiwa yang dapat memberikan ruang bagi pihak Terlapor untuk balik menggugatnya secara Perdata.
“Ya pasti mudah sekali. Kenapa saya katakan begitu, sebab tahapan semuanya sudah terselesaikan, termasuk BB-nya ada, saksi-saksi sudah selesai. Tapi kenapa, pihak Penyidik sangat lamban sekali untuk meningkatkan Terlapor menjadi Tersangka,” tandas Bang Marbun.
Sebab itu, ketika dirinya merasa kalau sampai terus berlarut-larut belum menemukan titik terang dalam penanganan perkara, maka ia berencana mengadu dan berkirim surat kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapolda Riau maupun Irwasda Polda Riau.
“Itu pasti akan kami laporkan,” ancamnya.
Dengan demikian, sebut Bang Marbun, kami berharap pihak Penyidik sesegera mungkin menjadikan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Terlapor. Ini ada dugaan kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu. Sehingga kami menduga pihak Penyidik beserta Kapolseknya masuk angin,” sindirnya lagi.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Tualang KOMPOL. TEGUH WIYONO, S.H., M.H, belum ada jawaban konfirmasi melalui WA pada senin 21-09-2026 untuk keberimbangan pemberitaan. Sehingga, awak media akan meminta keterangan pihak tersebut diatas dalam episode berikutnya. Bersambung.. Red












