DAERAHINHIL

“Proyek Homestay Berujung Dugaan Penipuan dan Penggelapan, 25 AC Terpasang Tapi Tak Dibayar”

215
×

“Proyek Homestay Berujung Dugaan Penipuan dan Penggelapan, 25 AC Terpasang Tapi Tak Dibayar”

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.COM

Batam – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa CV. Zai Group Bersinar mencuat setelah seorang individu berinisial IM diduga melakukan rangkaian tindakan yang merugikan perusahaan tersebut. Pelaku diketahui mengaku memiliki proyek pembangunan homestay yang berlokasi di kawasan samping Grand Mall Penguin, sehingga meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama pengadaan unit pendingin ruangan (AC).

Berawal dari penawaran kerja sama yang disampaikan oleh IM, pelaku mengklaim memiliki proyek homestay aktif dan membutuhkan pengadaan sebanyak 25 unit AC. Dalam prosesnya, kedua belah pihak sempat menandatangani kontrak kerja sama, bahkan pelaku menyerahkan sebuah unit kendaraan sebagai jaminan yang disebut sebagai miliknya. Atas dasar kepercayaan tersebut, CV. Zai Group Bersinar menyetujui pengadaan dan pemasangan seluruh unit AC sesuai permintaan.

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan

Kami telah menandatangani kontrak kerja sama, dan yang bersangkutan juga meninggalkan jaminan kendaraan yang diakui sebagai miliknya,” ujar pemilik CV. Zai Group Bersinar kepada media melalui sambungan WhatsApp pribadi, Selasa, 14/04/2026.

Seluruh proses pengadaan hingga pemasangan AC berjalan lancar tanpa kendala. Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. Ironisnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak pengguna akhir atau konsumen proyek tersebut diketahui telah melakukan pembayaran penuh kepada pelaku. Akan tetapi, dana tersebut diduga tidak pernah disalurkan kepada CV. Zai Group Bersinar sebagai pihak penyedia barang dan jasa.

“Kami telah memenuhi seluruh kewajiban hingga pemasangan selesai, namun pembayaran tidak pernah kami terima,” tambahnya.

Pihak korban mengaku telah melakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif. Pelaku bahkan sempat membuat surat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk melunasi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Saat ini, pelaku diduga telah melarikan diri dan tidak dapat dihubungi, sehingga menimbulkan kerugian material bagi pihak CV. Zai Group Bersinar.

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/pemkab-inhil-respons-aksi-massa-soal-bbm-tegaskan-solusi-humanis-dan-subsidi-tepat-sasaran/

Atas peristiwa ini, tindakan pelaku diduga mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak korban menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum guna mendapatkan kepastian dan perlindungan atas kerugian yang dialami.

Selain itu, muncul informasi yang menimbulkan perhatian publik, di mana perusahaan yang dikelola oleh pelaku disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan kerja sama dengan oknum aparat di lingkungan Polda Kepulauan Riau. Namun demikian, saat ini informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebenarannya. (Red/Julian)

Share Now