LACAK KRIMINAL.COM
Ujungbatu,Rokan Hulu – Ketua Provinsi Riau,Barita Ritongga & Agus halawa SH.MH selaku PH Menilai Penetapan Tersangka terhadap Klien kami diduga keras Cacat hukum tidak sesuai dengan Prinsip Hukum yg tegak berkeadilan, dimana Klien kami diduga tidak Pernah di Periksa dalam Status Lidik dan Sidik, tidak ada dibuka Ruang RJ.
PADAHAL PERKARA INI PELAPOR DAN TERLAPOR SUDAH SEPAKAT BERDAMAI, TELAH MENANDATANGI KESEPAKATAN PERDAMAIAN DIATAS MATERAI SUDAH DI BERIKAN TEMBUSANNYA KE POLRES ROHUL, RIAU DAN POLSEK UJUNG BATU.
Bahwa sekalipun Perdamaian tidak menghapuskan Pidana tapi secara keadilan Restoratif harus di Pertimbangkan. tidak ada di krimkan surat Penetapan Tersangka. Tiba-tiba sudah di tangkap, dan ketika Penangkapan tidak ada di tunjukkan, tidak ada di berikan surat Penangkapan terhadap diri Klien Kami ZAINUDDIN sungguh Proses Hukum yg di sulap jelas melanggar Prosedur Penyidikan dalam KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penangan Tindak Pindana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa kami selaku Tim PH akan melakukan Upaya hukum di tingkat lebih tinggi demi keadilan hukum, yaitu Melaporkan Kapolres Rokan Hulu, kapolsek dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rohul ke Propam Polda Riau dan Biro Wassidk Polda Riau Supaya di Periksa, diadili, di Copot dari Jabatannya Terkait dugaan kriminalisasi terhadap Rakyat kecil dan tidak Profesional dalam Penanganan kami Tindak Pidana yg merugikan Klien kami dan akan melakukan upaya Prapaid nntinya untuk menguji apakah Sah Penetapan Tersangka dan Penangkapan Terhadap diri Klien kami.
COPOT_KAPOLRES_ROKAN_HULU
Copot_Kapolsek_Ujung_Batu
Copot_Kapolsek_Ujung_Batu BB
Copot_Kanit_Reskrim_Polsek_Ujung_Batu
Lawyer #pengcaramuda
Jurnalis – Bt












