DAERAHSIAK

Gerak Cepat Polsek Tualang, Dua Pelaku Curat Seng Milik PT BSP Langsung Diamankan

42
×

Gerak Cepat Polsek Tualang, Dua Pelaku Curat Seng Milik PT BSP Langsung Diamankan

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.COM

Perawang – 4 April 2026- Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya 2 orang pelaku tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diamankan Polsek Tualang

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi PKM 31.450 Desa Pinang Sebatang. Barang yang dicuri berupa 1 (satu) lembar seng plat galvanis berukuran 60 cm x 200 cm milik PT Bumi Siak Pusako (PT BSP).

Kronologis kejadian bermula saat pelapor, Baiyan Damin Nasution, menerima informasi dari seorang rekannya terkait adanya dugaan pencurian di area pipa ferry Desa Pinang Sebatang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama saksi Juanda langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati bahwa benar telah terjadi pencurian.

“Setibanya di lokasi, diketahui bahwa barang berupa seng plat galvanis telah diambil oleh pelaku. Dua orang terduga pelaku juga telah diamankan oleh warga setempat,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/polsek-kateman-gencarkan-patroli-dan-sosialisasi-larangan-karhutla-di-desa-air-tawar/

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DKPT (26) dan RFDS (30), yang merupakan warga Kecamatan Tualang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tualang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT BSP mengalami kerugian sekitar Rp1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar seng plat galvanis hasil curian. Hal ini Pencurian tersebut merupakan milik Aset Pemerintah Daerah dalam hal ini milik PT
BSP

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga situasi kamtibmas dan apalagi melakukan pencurian milik aset pemerintah daerah dalam hal ini milik PT. BSP serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tutupnya. RED

Share Now