DAERAHSIAK

Pencurian Outdoor AC Klinik Yang Viral di Perawang, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang

77
×

Pencurian Outdoor AC Klinik Yang Viral di Perawang, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.COM

Perawang – 10 April 2026- Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit outdoor AC merek Sharp 1 PK yang terjadi di sebuah klinik kecantikan di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana pencurian yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB di Klinik Kecantikan R-BGLASS, Jalan Raya Km 6, Kelurahan Perawang. Kasus ini dilaporkan secara resmi tertanggal 6 April 2026.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengetahui kehilangan setelah mendapat informasi dari karyawan klinik. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan bahwa outdoor AC telah hilang, dan di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat kursi kayu serta ban mobil bekas yang diduga digunakan pelaku sebagai alat bantu untuk mengambil barang tersebut.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom didampingi Panit Opsnal Ipda Khairul.S.H dan Tim Opsnal Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS alias B (31) di sebuah rumah kosong di Jalan Hangtuah, Kampung Tualang.

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/bakti-kebersihan-di-lam-r-tualang-bersama-upika-wujud-kepedulian-lingkungan/

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. Ia berperan sebagai pemantau situasi di sekitar TKP, sementara dua rekannya berinisial W dan M (saat ini berstatus DPO) bertugas mengambil unit outdoor AC tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah bangku kayu, ban mobil bekas, rekaman video aksi pelaku dalam flashdisk, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Kapolsek.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. Red

Share Now