NTTPROVINSI

Meski Sakit dan Tak Aktif Jalankan Tugas, Kepala Desa Lala Enggan Mengundurkan Diri

36
×

Meski Sakit dan Tak Aktif Jalankan Tugas, Kepala Desa Lala Enggan Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.
Namlea Kab Buru Prov Maluku
Polemik terkait kondisi Kepala Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, terus menjadi perhatian masyarakat. Meski dalam kondisi sakit dan dinilai tidak lagi mampu menjalankan tugas secara optimal, yang bersangkutan hingga kini belum bersedia mengundurkan diri dari jabatannya Ketua Badan Permusyawaratan(BPD) L,N,SAHAR POHY Amd SH


mengungkapkan bahwa persoalan ini telah menjadi pembicaraan luas masyarakat sejak sebelum bulan Ramadan hingga saat ini, Aspirasi masyarakat sudah kami terima dengan baik. BPD juga telah tiga kali melakukan rapat internal untuk menelaah persoalan ini serta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.Kamis 16-04-2026.


Menurutnya, langkah yang diambil BPD didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Desa terkait pemberhentian kepala desa. Terdapat lima poin yang menjadi dasar, yakni penyalahgunaan wewenang, kasus korupsi, penyalahgunaan narkoba, meninggal dunia, serta berhalangan tetap.
“Dari hasil kajian, kondisi yang paling relevan saat ini adalah berhalangan tetap. Dalam aturan disebutkan, apabila kepala desa tidak dapat menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut, maka dapat diproses pemberhentiannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi sakit (Stroke) yang dialami Kepala Desa Lala sudah berlangsung sejak pertengahan November lalu. Jika dihitung hingga April, masa tersebut telah mendekati bahkan memasuki enam bulan.
BPD juga mengaku terus menerima berbagai masukan dari masyarakat. Namun, partisipasi warga dalam forum resmi masih minim.


“Di luar mereka aktif berbicara, tetapi saat diundang dalam rapat resmi untuk memberikan pendapat atau dituangkan dalam berita acara, banyak yang tidak hadir atau tidak menyampaikan pendapat,” katanya, Meski demikian, BPD memastikan proses tetap berjalan sesuai mekanisme. Saat ini, BPD tengah mempersiapkan surat resmi yang akan ditujukan kepada Camat, Bupati, DPRD, hingga pihak kepolisian, dengan dasar poin berhalangan tetap.

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/kasus-kematian-bripda-natanael-simanungkalit-di-mess-bintara-propam-polda-kepri-tetapkan-bripda-as-jadi-tersangka/


Komunikasi dengan pemerintah daerah juga telah dilakukan. Bahkan, pihak Bagian Pemerintahan disebut telah merespons persoalan tersebut secara lisan.
BPD juga telah bertemu langsung dengan Kepala Desa Lala untuk menyampaikan kondisi dan aturan yang berlaku. Namun, yang bersangkutan tetap tidak bersedia mundur dengan alasan masih mampu menjalankan tugas.
Padahal, berdasarkan evaluasi BPD, terdapat empat fungsi utama kepala desa, yaitu menjalankan pemerintahan, mengelola anggaran, melaksanakan pembangunan, dan menjalankan fungsi sosial di masyarakat.


“Dalam praktiknya, khususnya pada fungsi sosial seperti menghadiri kegiatan masyarakat, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, BPD berencana memasukkan seluruh temuan dan pertimbangan tersebut dalam laporan resmi kepada pemerintah daerah sebagai bahan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPD berharap, langkah ini dapat menjadi solusi atas keresahan masyarakat Desa Lala, dengan tetap mengedepankan aturan hukum dan kepentingan bersama.

Salah Satu Perwakilan Anak Rantau Desa Lala Se pulau Djawa
Di Jakarta Jainudin BapaHala.
Mengapresiasi Langkah BPD
BapaHala Mengatakan Seharusnya Kepala Desa Lala Soemarno Koleng Susu harusNya legowo dan mengundurkan Diri toh sama saja Dirinya tidak bisa menjalankan tugas.
Gak Eloklah Kalau nanti di Katakan Makan Gaji Buta
Ucap BapaHala Sambil Tersenyum.

(Amar s)

Share Now