DAERAHROHUL

Harga TBS Sawit Anjlok hingga Rp. 800 per Kg, Bupati Anton Minta Pimpinan PKS se Rohul Jaga Stabilitas Harga dan Jangan Rugikan Petani

28
×

Harga TBS Sawit Anjlok hingga Rp. 800 per Kg, Bupati Anton Minta Pimpinan PKS se Rohul Jaga Stabilitas Harga dan Jangan Rugikan Petani

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.COM

PASIR PEAGRAYAN ROHUL. – Penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga mencapai Rp800 per kilogram yang dikeluhkan para petani dalam sepekan terakhir membuat Pemerintah Kabupaten Rohul mengambil langkah cepat.

Dibuktikan, Bupati Rohul Anton ST MM mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Rohul agar tidak menurunkan harga TBS secara drastis yang berpotensi merugikan petani sawit ditengah kondisi tidak stabilnya ekonomi secara nasional.

Sesuai Surat Bupati Rohul Nomor 500.2/SETDA-DISNAKBUN-UPK/239 tertanggal 26 Mei 2026 tentang Himbauan Menjaga Stabilitas Harga TBS Pasca Kebijakan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Surat itu ditujukan kepada 52 pimpinan industri kelapa sawit di Kabupaten Rohul, menyusul hasil pemantauan Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul yang menemukan adanya penurunan harga beli TBS petani di sejumlah PKS dengan kisaran Rp400 hingga Rp800 per kilogram dalam sepekan terakhir.

Bupati Rohul Anton ST MM menegaskan, surat himbauan ini dikeluarkan pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut pidato Presiden Republik Indonesia pada 20 Mei 2026 terkait penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA, serta menindaklanjuti surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengenai langkah antisipasi menjaga stabilitas harga TBS dan kondusivitas daerah.

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/lapas-pasir-pangaraian-laksanakan-penyembelihan-hewan-kurban-wujud-kepedulian-dan-kebersamaan-di-hari-raya-idul-adha-1447-h/

”Surat himbau sudah saya teken.Kita minta Pimpinan Industri Kelapa Sawit se Rohul tidak merugikan petani sawit. Jangan melakukan penurunan harga TBS tanpa didasari perhitungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Bupati Anton menjawab Kamis (28/5/2026), terkait langkah kebijakan Pemkab Rohul terhadap anjloknya harga jual TBS petani sawit.
 
Berdasarkan data perdagangan lelang Crude Palm Oil (CPO) di KPBN BUMN, menurutnya, penurunan harga CPO dinilai masih dalam batas wajar. Sehingga tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk memangkas harga TBS petani secara drastis.

Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor masih berada dalam masa transisi tahap pertama mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam masa transisi tersebut, transaksi ekspor masih tetap dilakukan antara perusahaan dan buyer, sementara dokumentasi ekspor dilakukan melalui BUMN eksportir dan akan dievaluasi selama Juni hingga Agustus 2026.

“Artinya, dalam jangka pendek kebijakan ini sebenarnya belum mengganggu aktivitas ekspor perusahaan,” sebutnya

Bupati Anton kembali menegaskan seluruh PKS se Rohul untuk mematuhi ketentuan harga TBS yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Ketentuan itu, mengacu Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Selain menjaga stabilitas harga, Bupati Anton mewajibkan seluruh PKS se Rohul untuk melaporkan harga pembelian TBS kepada Disnakbun Rohul sebagai bagian dari monitoring dan pengawasan dari Pemkab Rohu

”Langkah ini,untuk melindungi pendapatan petani sawit, menjaga stabilitas usaha perkebunan, sekaligus mencegah keresahan masyarakat di tengah isu kebijakan tata kelola ekspor SDA,” tutupnya. (epp) 

Jurnalis – Bt

Share Now