LACAK KRIMINAL. COM
Kepulauan Batu, Nisel — Penggunaan Anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Bawositera, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan, diduga tidak sesuai regulasi. Dana tersebut diduga dibagi-bagikan oleh oknum Pj. Kades berinisial F. Fanaetu kepada perangkat desa.
Selain itu, dana penanganan stunting yang bersumber dari Dana Desa (DD) juga dinilai tidak jelas realisasinya kepada masyarakat Desa Bawositera, Sabtu (1/8/2026).
Oknum F. Fanaetu diketahui merangkap jabatan sebagai Pj Kades dan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar di salah satu SD di wilayah Pulau-Pulau Batu Barat.
Warga Desa Bawositera, WF, kepada awak media menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai Pj Kades, pengelolaan anggaran desa selalu tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat.
“Seakan-akan Dana Desa milik keluarga dan kroni-kroninya,” ungkap WF.
Ia mencontohkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya untuk keluarga miskin dan kurang mampu, namun diduga diberikan kepada keluarga dekat oknum kades dan keluarga anggota BPD.
WF juga menyoroti pengadaan tenda untuk kebutuhan desa yang digunakan saat pernikahan, kemalangan, dan acara lainnya. Anggaran pengadaan tenda sebesar Rp25 juta, namun tenda yang diterima warga merupakan tenda bekas dan sudah rapuh. Saat digunakan, tenda tersebut patah karena tidak layak pakai.
“Beberapa kegiatan fisik lain yang bersumber dari dana desa juga tidak jelas wujudnya,” tambah WF.
Mewakili warga, WF meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera melakukan audit terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak F. Fanaetu menjabat sebagai Pj Kades.
Warga juga memohon kepada Bupati Nias Selatan untuk meninjau kembali rangkap jabatan Pj Kades tersebut dan segera menggantinya. Alasannya, selama menjabat tidak ada keterbukaan dan transparansi kepada warga. Ditambah lagi, domisili Pj Kades berada di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, jauh dari lokasi tugas di Pulau-Pulau Batu Barat. Untuk menjangkaunya warga harus menyeberang laut sekitar 2 jam. Akibatnya, ketika masyarakat hendak mengurus surat-surat, Pj Kades sering tidak berada di tempat.
“Kami dalam waktu dekat juga akan melaporkan oknum kades ini ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” tegas WF. Mhd
Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan 2025, Oknum Pj Kades Bawositera Akan Dilaporkan Ke APH












