DAERAHROHUL

Ibu Angkat Tidak Mau Damai, Sang Anak Mendekam di Penjara Usai Curi Duit Rp 80 Juta

137
×

Ibu Angkat Tidak Mau Damai, Sang Anak Mendekam di Penjara Usai Curi Duit Rp 80 Juta

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.COM

PASIR PENGARAIAN Rohul – A.F alias A harus merasakan dinginnya jeruji penjara atas perbuatannya yang mencuri uang orangtua angkatnya. Sang orangtua angkat tidak mau berdamai dalam kasus ini.

“Kasusnya jalan. Ngak mau damai (ibunya),” kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Okto Wahyudi pada Jumat (29/5/2026).

Dikatakannya, pihaknya sedang melakukan pemberkasan kasus ini. Koordinasi dengan pihak Kejari Rohul pun sudah dilakukan.

“Secepatnya akan kita kirim berkas ke pihak kejaksaan,” katanya.”Seperti diketahui, A yang merupakan pria 22 tahun tega mencuri uang orangtua angkatnya, inisial S.S, 47 tahun sebesar Rp 80 juta. Alasan sakit hati menjadi motif pelaku nekat berbuat demikian.

S.S, merupakan warga di Dusun Surau Tinggi Barat RT 006 RW 002 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir
A sendiri sudah diangkat sebagai anak angkat korban selama 18 tahun. Ia tinggal di rumah yang berada di sebelah rumah korban.””Sehari-hari, A bekerja sebagai sopir yang mengangkut buah sawit. Korban sendiri seorang pengusaha atau toke sawit.

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/dukung-program-asta-cita-kapolsek-kuindra-pantau-langsung-perkembangan-lahan-jagung-di-desa-teluk-dalam/

Dalam perjalanannya, A melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Sang orangtua angkat pun memecatnya dari sopir. Dari sinilah muncul sakit hati korban sehingga A tegas mencuri uang orangtua angkatnya.Ia pun melakukan pencurian terhadap uang korban yang ada di dalam kamar. Uang sebesar Rp 220 juta yang disimpan korban di dalam tas, ia gasak.
Namun tidak semua uang tersebut ia ambil. Hanya Rp 80 juta yang diambil. Sedangkan sisanya, yakni Rp 140 juta masih tetap berada didalam tas.

Aksi pencurian sendiri diketahui orangtua angkatnya pada Kamis pagi (21/5/2026) sekitar pukul 07.30 wib. Orangtua angkatnya yakni berinisial S.S, 47 tahun yang tinggal di Dusun Surau Tinggi Barat RT 006 RW 002 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir”Pencurian diketahui saat korban tiba di rumahnya pada Kamis pagi dan ingin masuk ke kamar. Ia terkejut kala melihat sebuah tas berada di depan kamar dalam posisi tertutup.

Seingat korban, tas tersebut ia letakkan di atas kasur di dalam kamar. Kecurigaan pun muncul sebab didalam tas tersebut ada duit sebesar Rp 220 juta.

Korban memang mendapati sejumlah uang dalam tas. Namun setelah ia menghitung uang tersebut berkali-kali, jumlahnya sudah berkurang sebesar Rp 80 juta.”

Jurnalis – Bt

Share Now