LACAK KRIMINAL. COM
Perawang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Jumat (5/6/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak pidana Penganiayaan dan saat ini dilakukan proses Penyidikan.
Kapolsek Tualang, KOMPOL Teguh Wiyono, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 00.03 WIB di kamar mess karyawan Dinasty Karaoke, Jalan M. Yamin, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Red
Korban diketahui berinisial M.A.N (27), seorang karyawan Dinasty Karaoke, mengalami luka robek serius pada tangan kiri hingga harus menjalani operasi medis di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam kamar mess dan tengah beristirahat. Tiba-tiba, terduga pelaku berinisial P.P alias U.P (29) masuk ke dalam kamar sambil membawa senjata tajam jenis samurai dan diduga langsung melakukan penyerangan ke arah korban.

Korban yang berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kirinya mengalami luka robek cukup parah. Setelah itu korban melarikan diri keluar mess hingga ke simpang Jalan M. Yamin dan meminta pertolongan warga untuk diantar berobat ke rumah sakit.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku diduga sempat mendatangi rumah sakit dan berupaya masuk sambil mengancam korban. Namun aksinya berhasil dicegah oleh rekan-rekan korban yang berada di lokasi.
Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Khairul.S.H melakukan serangkaian penyelidikan. Dari informasi masyarakat, petugas memperoleh keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Jaya Perkasa, Kelurahan Perawang.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tualang, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kosnya tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis samurai yang sebelumnya disembunyikan di area parkiran sepeda motor Dinasty Karaoke.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku memiliki motif dendam serta cemburu karena persoalan kedekatan dengan seorang perempuan.
Pelaku juga merupakan Residivis dengan perbuatan yang sama ungkap Kapolsek Tualang
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.












