LACAK KRIMINAL.COM
PASIR PENGARAIAN -ROHUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul belum memutuskan apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak atas kasus perambahan hutan dengan terdakwa BS. Pihak Kejari akan mempelajari terlebih dahulu.
“Belum kita putuskan (kasasi atau tidak). Nanti kita minta arahan pimpinan dulu,” kata Kajari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kasi Pidum, Lastarida Sitanggang, Jumat (5/6/2026).
Seperti diketahui, BS mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam kasus perambahan hutan di lahan areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pendalian, yang terletak di Bukit Hangus, Dusun 1, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. Awalnya, ia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, namun PT Riau mengkortingnya menjadi 10 bulan.
Dikatakannya, pihaknya masih memiliki waktu untuk mempelajari putusan banding tersebut. Waktu 14 hari belum habis.””Masih ada waktu. Nanti kita pelajari dan meminta pertimbangan pimpinan,” ujarnya
Lahan milik BS di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT.) Pendalian, yang terletak di Bukit Hangus, Dusun 1, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul seluas 40 Ha.
Lahan tersebut dibeli dari dua pihak. Dari seseorang berinisial JB seluas 20 ha dan inisial G seluas 20 ha.”
SF Hariyanto
BGN
Program MBG
Meaningful
Surat Abdul Wahid
Dani M Nursalam
Plt Gubernur Riau
Dadan Hindayana
Harta Kekayaan
Kejari Rohul
Riau Region
Hukuman Perambah Hutan Dikorting, Kejari Rohul Belum Putuskan Kasasi atau Tidak
Tayang: Jumat, 5 Juni 2026 14:51 WIB
Kasi Pidum Kejari Rohul, Lastarida Sitanggang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul belum memutuskan apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak atas kasus perambahan hutan dengan terdakwa BS. Pihak Kejari akan mempelajari terlebih dahulu.
“Belum kita putuskan (kasasi atau tidak). Nanti kita minta arahan pimpinan dulu,” kata Kajari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kasi Pidum, Lastarida Sitanggang, Jumat (5/6/2026).
Seperti diketahui, BS mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam kasus perambahan hutan di lahan areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pendalian, yang terletak di Bukit Hangus, Dusun 1, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. Awalnya, ia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, namun PT Riau mengkortingnya menjadi 10 bulan.
Dikatakannya, pihaknya masih memiliki waktu untuk mempelajari putusan banding tersebut. Waktu 14 hari belum habis.
“Masih ada waktu. Nanti kita pelajari dan meminta pertimbangan pimpinan,” ujarnya
Lahan milik BS di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT.) Pendalian, yang terletak di Bukit Hangus, Dusun 1, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul seluas 40 Ha.
Lahan tersebut dibeli dari dua pihak. Dari seseorang berinisial JB seluas 20 ha dan inisial G seluas 20 ha.
‘Saya Kaget Mendengarnya’, SF Hariyanto Ungkap Curhatan Kepala UPT yang Dimintai Fee 5 Persen
Kampung Narkoba Dibekingi Sniper Brimob, Oknum Itu Terima Omzet Rp 200 Juta Sehari
Sejumlah Pejabat dan Petinggi BUMD Hadir di Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Ini Tanggapan DPRD Riau
Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih di Kasus Korupsi BOS SMAN 1 Ujung Batu
Kasus Korupsi BGN: Irjen Purn Sony Sonjaya Ancam Bongkar Nama-nama Besar Terlibat Korupsi MBG
Isu Reshuffle Kabinet: Menkeu Purbaya Diganti, Said Iqbal Dipilih Prabowo
Pembelian dari JB difasilitasi oleh G. Seluruh lahan sekitar 40 ha tersebut sudah ditanami bibit kelapa sawit.
BS sendiri mengklaim dirinya tidak tahu bahwa lahan yang dibeli tersebut merupakan kawasan HPT. Ia pun membuka lahan tersebut mulai April 2024 dan menemani kepala sawit hingga lahirnya, ia diringkus pihak kepolisian dari Polda Riau pada pertengahan 2025.
Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, pada 5 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yakni Eko Wira Setiawan dan David Raja Pangihutan, menuntut BS dengan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari.
Oleh JPU, BS diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 17 jo angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana telah ditetapkan dengan UU.RI No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 618 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pada 8 April, majelis hakim PN Pasir Pengaraian pun memutuskan kasus ini. Majelis hakim menyatakan BS te
Jurnalis – Bt












