DAERAHPROVINSI

BATAM GELAP GULITA! Blackout Listrik Ganggu Aktivitas Warga, Publik Menanti Penjelasan dan Kompensasi

281
×

BATAM GELAP GULITA! Blackout Listrik Ganggu Aktivitas Warga, Publik Menanti Penjelasan dan Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Share Now

Praktisi hukum, Adv. Yuventus, Bea., S.H

LACAK KRIMINAL.COM

Gangguan pasokan listrik atau Blackout di Batam menjadi perhatian publik karena listrik merupakan kebutuhan vital bagi aktivitas masyarakat, pelayanan publik, hingga keberlangsungan dunia usaha. Peristiwa pemadaman listrik menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab gangguan, luas wilayah terdampak, serta langkah yang dilakukan untuk memulihkan pasokan listrik.

Salah satu Pimpinan LSM Bahtera Justikara Nusantara yang juga praktisi hukum, Adv. Marihot Sidauruk, S.H., M.H., CPM., CPA secara tegas menuntut Pimpinan PT PLN Batam untuk mengundurkan diri dan mendesak pemberian kompensasi kerugian secara otomatis kepada seluruh pelanggan.

Marihot menilai manajemen PLN Batam gagal melakukan langkah antisipasi dan penanganan secara cepat, hingga membuat aktivitas kota lumpuh total.

“Kami meminta pimpinan PLN Batam mundur karena tidak bisa mengantisipasi apalagi mengatasinya. Black out ini membuat aktivitas warga lumpuh dan dirugikan secara materiil dan imateriil,” ujar Marihot saat ditemui di Batamindo, Senin 12/10/2026.

Tuntutan Marihot tersebut bukan tanpa dasara, ia menilai bahwa kejadian seperti ini adalah suatu hal yang seharusnya dapat di tangani dengan cepat jika pimpinannya paham tentang tupoksinya.

Pimpinan LSM Bahtera Justikara Nusantara, Adv. Marihot Sidauruk, S.H.,M.H.,CPM.,CPA saat mendatangi PLN Batam

Terpisah, Adv. Yuventus Bea, S.H praktisi hukum dan pemerhati sosial di Kota Batam, menuntut agar pihak PLN Batam bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, ia menilai ini berdampak pada beberap sektor yang berdampak pada roda perekonomian kota Batam. Sejumlah sektor yang terdampak langsung antara lain; UMKM, Manufaktur, Sekolah, dan Perumahan.

“Dampak Black out tentu sangat merugikan, oleh karenanya, pertanggung jawaban atas kerugian selayaknya di berikan kepada masyarakat terdampak”, Ujar Yuventus Ketika ditemui di Panbil, Senin, 12/10/2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan berhak menerima pemotongan biaya jika pemadaman melebihi batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), berupa gangguan teknis di atas 2 jam.

Skema kompensasi sesuai standar Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 meliputi:

Pemadaman hingga 2 jam: Kompensasi 50% dari biaya beban.
Pemadaman 2 – 4 jam: Kompensasi 75% dari biaya beban.
Pemadaman 4 – 8 jam: Kompensasi 100% dari biaya beban.
Pemadaman 8 – 16 jam: Kompensasi 200% dari biaya beban.

Yuventus menegaskan bahwa proses pemotongan atau kompensasi tagihan ini wajib diproses oleh PLN Batam secara sistematis dan otomatis tanpa menyulitkan warga.

“Kompensasi wajib di berikan secara otomatis melalui skema kompensasi tanpa ada drama,” tegasnya.

Dilansir dari laman PLN Batam, PLN Batam menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami seluruh pelanggan dan mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakat selama proses pemulihan ini berjalan.

Namun, Humas PLN Batam, Rudi Antono enggan menjawab konfirmasi awak media Lacakkriminal.com baik pesan singkat melalui WA maupun sambungan telepon Ketika hendak dimintai keterangan.

Warga berharap PLN Batam memberikan perhatian khusus pada percepatan pemulihan penerangan pada perumahan-perumahan, fasilitas public, dan objek vital masyarakat lainnya.

Masyarakat dan pelanggan juga diimbau untuk memantau pembaruan informasi resmi secara berkala melalui kanal komunikasi resmi PLN Batam yakni Instagram @ptplnbatam, Facebook PT PLN Batam, Contact Center (0778) 5702 123, dan aplikasi bright by PLN Batam.

Hingga berita ini diturunkan, lacakkriminal.com masih menunggu konfirmasi dari pihak PLN Batam untuk menanggapi tuntutan warga Kota Batam. (Red/Julian).

Share Now