DAERAHSIAK

POLISI BERSAMA MASYARAKAT, POLSEK TUALANG UANGKAP PELAKU PENCURIAN KABEL PLN YG VIRAL

32
×

POLISI BERSAMA MASYARAKAT, POLSEK TUALANG UANGKAP PELAKU PENCURIAN KABEL PLN YG VIRAL

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL. COM

TUALANG, SIAK – 5 November 2026- Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pemotongan dan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) sepanjang 3 meter di Jalan Inpres, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.



Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pemotongan dan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IS alias M (29), pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Taman Motuyoko, Jalan Raya Perawang Km 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.



Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.32 WIB, tepatnya di depan halaman PT Mitra Porang Nusantara.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi saksi yang mengetahui adanya kabel PLN yang telah terputus. Setelah melakukan pengecekan di lokasi, saksi kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak PLN dan mengirimkan rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang pelaku dan videonya sempat viral beberapa waktu lalu.

Atas kejadian tersebut, pihak PT PLN (Persero) mengalami kerugian material sekitar Rp1 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang pada Selasa (3/11/2026) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait SE bersama Tim Opsnal Melakukan Penyelidikan. Dari hasil Penyelidikan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Ipda Khairul, S.H., petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kawasan Taman Motuyoko.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel grounding tersebut. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 meter kabel grounding milik PT PLN (Persero).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero).



Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap terduga pelaku, diperoleh hasil positif mengandung amphetamine. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dengan penerapan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut serta memburu pelaku lainnya.

Kapolsek Tualang juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peristiwa pencurian tersebut.

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Polisi Bersama Masyarakat. Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas melalui Polsek Tualang atau Call Center Polri 110. Red

Share Now