DAERAHPROVINSI

Dua Bulan Tanpa SP2HP, Pelapor Gandeng Pengacara Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan di Polsek Batu Aji

234
×

Dua Bulan Tanpa SP2HP, Pelapor Gandeng Pengacara Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan di Polsek Batu Aji

Sebarkan artikel ini
Share Now

Tim Penasihat Hukum dan RA mendatangi Polsek Batu Aji

LACAK KRIMINAL.COM

Batam – Seorang warga Batuaji berinisial RA (44) merasa kecewa atas Laporan Polisi (LP) yang di laporakannya di Polsek Batu Aji tidak kunjung ditindak lanjuti yang berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) oleh penyidik Polsek Batu Aji.

Bermula dari RA membuat laporan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya yang di lakukan oleh terlapor (IF) di Polsek Batu Aji pada tanggal 12 Agustus 2026 dan dimuat serta diterbitkan pada hari yang sama oleh penyidik Polsek Batu Aji.

RA menuturkan laporannya dibuat bersamaan dengan laporan saudarinya yang berinisial CH (38) atas Tindak Pindana Penganiayaan yang di lakukan oleh terlapor yang sama. Masing-masing laporan tersebut telah terbit dengan nomor: STLP/B/166/VIII/2026/SPKT/POLSEK/ BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU dan LP/B/167/VIII/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/ POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 12 Agustus 2026. Namun, dua bulan telah berlalu, pihaknya mengatakan belum juga menerima SP2HP dari pihak Polsek Batu Aji.

Laporan Polisi tanggal 12 Agustus 2026

“Kami sudah buat laporan tanggal 12 Agustus, tapi tidak ada tindak lanjut setelahnya, kami sangat kecewa dengan kinerja Polsek Batu Aji yang terkesan mengabaikan laporan masyarakat bawah”. Ujar RA dengan nada kesal kepada awak media ini di kediamannya, Kamis, 08/10/2026.

“Sudah dua bulan kami menunggu, tapi tidak ada tanggapan ataupun informasi dari Polsek Batu Aji”, tambahnya.

Merasa laporannya begitu lamban, RA kemudian inisiatif meminta pendampingan hukum di Kantor Advokat&Konsultan Hukum, Yuventus Bea, S.H & Partners yang tediri dari beberapa pengacara; Yuventus Bea, Marihot Sidauruk, S.H, Julianus Zalukhu, S.H dan Jimmy, S.H.

Saat di konfirmasi, Yuventus Bea, S.H, Pengacara dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum Yuventus Bea, S.H & Partners membenarkan pihaknya telah menerima Surat Kuasa dari RA yang dibuat pada tanggal 08 Oktober 2026 dan siap untuk menindaklanjuti laporan clientnya di Polsek Batu Aji.

“Iya, benar bang, pihak kami telah di kuasakan untuk menjadi Penasihat Hukum dari pada client kami atas anam RA, kami langsung bergerak dan mendatangi Polsek Batu Aji sesaat setelah mendapat kuasa” kata Yuventus saat ditemui di Polsek Batu Aji, Kamis, 08/10/2026.

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/kinerja-polsek-tualang-dipertanyakan-mobil-odol-bebas-melintas-di-jalur-kota-perawang/

Senada dengan Yuventus, Julianus Zalukhu, S.H alias Cobra mengatakan Laporan Polisi (LP) yang dibuat masyarakat harusnya mendapat atensi cepat dan tepat serta terukur, sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.

“Struktur hukum sudah jelas didalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana. Menyebutkan secara eksplisit, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan, namun dua bulan berlalu, client kami tidak mendapat info apapun dari Pihak Polsek Batu Aji”. Kata Julian saat ditemui di Polsek Batu Aji, Kamis, 08/10/2026.

Penasihat Hukum RA Ketika mendatangi Polsek Batu Aji pada Kamis, tanggal 08 Oktober 2026, mendapati Penyidik yang menangani perkara sedang tidak ditempat.

Penasihat Hukum Marihot Sidauruk, S.H menyesalkan kekosongan penyidik disaat masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan justru jauh dari harapannya. Pihakanya akan terus menindaklanjuti LP tersebut hingga ada jawaban.

“Kita sudah mendatangi Polsek Batu Aji, tapi sangat disayangkan, Penyidik dan bahkan Kanitnya tidak di tempat, kami akan follow up hingga ada kepastian LP client kami”. Ujar Marihot saat ditemui di salah satu Warung Kopi Sagulung, Kamis, 08/10/2026.

Pihaknya berharap agar LP clientnya dapat segera di terbitkan SP2HP sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (1) huruf a: informasi penyidikan kepada pelapor diberikan dalam bentuk SP2HP dan berharap segera dilakukan pemanggilan terhadap terlapor yang berinisial (IF).

Atas informasi ini pihak awak media ini mencoba konfirmasi langsung ke Penyidik dan Kanit Kapolsek Batu Aji melalui chat WA selulernya pada hari Jumat, 10 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penulusuran, Brigpol Fernandez penyidik unit satu saat dikonfirmasi oleh awak media ini memilih tidak banyak berkomentar, pihaknya mengatakan akan mengirim SP2HP pada hari senin melalui pesan singkat WA dan memilih bungkam ketika awak media mempertanyakan Berapa lama harusnya SP2HP dikeluarkan setelah LP diterbitkan dan asar hukumnya.

“Senin dikirim pak” tulisnya singkat mengakhiri percakapan melalui pesan WA, Jumat, 09/10/2026.

Berbeda komentar dengan Fernandez, Iptu Andi Pakpahan selaku Kanit di Polsek Batuaji yang digadang-gadang sebagai calon Kapolsek Batu Aji, memilih merespon dengan santai ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WA dan sambungan telpon seluler.

“Baik, makasih pak”. Ujarnya singkat melaui pesan WA kepada awak media ini, Jumat, 09/10/2026.

Ketika awak media ini menanyakkan respon beliau yang terkesan meremehkan ini, Andi yang diketahui sebagai Plt. Kapolsek Batu Aji justru kemudian melakukan sambungan telpon dan mengkonfirmasi akan melakukan pengecekan terhadap LP tersebut dan memberi atensi.

“Kita akan cek yang pak, laporannya akan kita proses”. Tambahnya melalui sambungan telepon, Jumat, 09/10/2026.

Terpisah, Jimmy, S.H berharap respon kedua Penegak Hukum tersebut bukan hanya sebagai pemanis semata tetapi harus ada bukti nyata.

“Kita butuh atensi nyata, bukan sekedar kata-kata pemanis”. Harap Jimmy Ketika ditemui disalah satu Warung Kopi, Jumat, 09/10/2026.

Hingga berita ini diturunkan, RA dan Penasihat Hukumnya masih menunggu SP2HP yang di terbitkan dari Polsek Batu Aji. (Red/Julian)

Share Now