
Sumber photo : https://smk.sch.id/sekolah/11002571
LACAK KRIMINAL.COM
Batam — Status pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 4 Kota Batam berkembang menjadi persoalan, hingga kini menjadi sorotan publik dan diduga ada maladministrasi.
Orang tua siswa berinisial RS, mengaku anaknya JTVS sejak 2024 telah mengikuti proses pendataan PIP yang disampaikan melalui informasi dari pihak sekolah. Namun, hingga 2026, keluarga tersebut mengaku belum memperoleh kepastian mengenai apakah data JTVS benar-benar telah diajukan sebagai calon penerima PIP pada 2024 dan bagaimana status pengajuannya.
Pihak keluarga menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai apakah JTVS menerima atau tidak menerima dana PIP, melainkan kepastian mengenai keberadaan dan status data pengajuan anak mereka.
Berawal dari Pengisian Formulir pada 2024
RS menjelaskan, JTVS mulai bersekolah di SMKN 4 Batam pada 2024. Pada saat itu, orang tua siswa mendapatkan informasi melalui grup orang tua mengenai pendataan atau pengajuan PIP dan diminta mengisi formulir melalui tautan yang diberikan.
Menurut keterangan keluarga, JTVS sebelumnya telah menerima PIP ketika masih duduk di bangku SMP. Keluarga juga menyebut data mereka tercatat dalam desil 1 DTSEN.
“Ya benar, anak saya masuk sekolah ke SMKN 4 Batam tahun 2024, dan saat itu kita diminta untuk mengisi formulir dalam belum online melalui link, sebagai catatan keluarga JTVS tercatat di desil 1 di data DTSEN dan pada saat SMP mendapatkan program PIP” Kata RS saat di konfirmasi melalu pesan pribadi WA. Jumat, 18/09/2026.
Hari berganti, bulan berganti, hingga tahun berganti. Kini sudah 2026, tetapi keluarga mengaku masih mempertanyakan satu hal sederhana: apakah pengajuan PIP JTVS pada 2024 benar-benar tercatat dan diajukan oleh pihak sekolah?
Sekolah Sebut Data JTVS Telah Diajukan
Upaya mendapatkan kepastian kemudian dilakukan RS dengan mendatangi SMKN 4 Batam.
Pada 27 Agustus 2026, RS bertemu dengan pihak bidang kesiswaan. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan RS, pihak sekolah menyampaikan bahwa data JTVS telah diajukan pada 2024.
Pihak sekolah juga disebut menyampaikan bahwa pada saat itu terdapat hampir 900 siswa yang diajukan, dan tidak terdapat data siswa yang tidak diajukan.
Mendengar penjelasan tersebut, RS kemudian meminta bukti atau data yang dapat menunjukkan bahwa JTVS memang termasuk dalam data pengajuan PIP 2024.
Menurut RS, data tersebut hendak dibawa ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Namun pada saat itu, petugas DAPODIK sekolah disebut sedang berada di luar sekolah. Pihak sekolah kemudian menyarankan RS untuk kembali pada Senin, 31 Agustus 2026.
Datang Kembali, Data yang Diberikan Justru Menimbulkan Pertanyaan Baru
Karena hingga Rabu, 2 September 2026 belum memperoleh data yang dimintakan, RS kembali mendatangi SMKN 4 Batam.
Dalam pertemuan tersebut, RS kembali diterima oleh pihak bidang kesiswaan. Setelah menunggu beberapa waktu, pihak sekolah kemudian memberikan sebuah file Excel yang berisi data siswa beserta sejumlah keterangan lainnya.
RS kemudian memastikan kepada pihak sekolah apakah data tersebut merupakan data pengajuan PIP tahun 2024, karena data itu akan dibawanya sebagai bahan untuk meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Robin Manik, Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur Kepulauan Riau
Namun, menurut RS, pihak kesiswaan kemudian meminta izin keluar ruangan dan kembali bersama Kepala SMKN 4 Batam. Kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa data tersebut akan diperiksa dan dicek kembali.
Situasi itu justru menimbulkan pertanyaan baru bagi RS.
“Kalau ini data yang diberikan kepada saya, sebenarnya data pengajuan tahun berapa?” Ujar RS.
Dalam proses klarifikasi tersebut, RS kemudian mengetahui bahwa file yang sebelumnya diberikan kepadanya ternyata merupakan data pengajuan PIP tahun 2026, bukan data pengajuan tahun 2024 sebagaimana yang ingin dikonfirmasi.
Orang Tua Minta Data Dapodik Dicek, Pertemuan Berujung Buntu
RS kemudian mengusulkan langkah sederhana: menghadirkan pihak yang menangani Dapodik untuk bersama-sama memeriksa status data JTVS.
Menurut RS, langkah tersebut diperlukan agar dapat diketahui secara jelas apakah data JTVS pernah diajukan pada 2024 atau tidak.
Namun, menurut keterangan RS, pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan tersebut sehingga pembicaraan akhirnya tidak menemukan titik temu.
Bagi RS, persoalan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan data administrasi yang tersedia.
“Saya tidak sedang meminta sekolah memastikan anak saya mendapatkan PIP. Saya hanya ingin tahu apakah data anak saya benar-benar pernah diajukan pada 2024 atau tidak,” Ujar RS.
Senin, 7 September 2026, Surat Dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kepri
Karena belum memperoleh kepastian dari pihak sekolah, pada Senin, 7 September 2026, RS secara resmi menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Surat tersebut ditujukan untuk meminta mediasi dan ruang klarifikasi agar orang tua dapat memperoleh informasi mengenai data pengajuan PIP JTVS.
Advokasi terhadap persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Robin Manik, pimpinan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kepulauan Riau. Robin menegaskan bahwa fokus utama advokasi bukan memaksakan agar JTVS menjadi penerima PIP.
“Dasar utama advokasi ini adalah mendapatkan kepastian mengenai data anak JTVS, bukan memaksa agar anak tersebut mendapatkan PIP. Itu dua hal yang berbeda dan harus digarisbawahi.” Ujar saat di konfirmasi melalu pesan pribadi WA. Jumat, 18/09/2026.
Menurut Robin, orang tua perlu mendapatkan kejelasan mengenai data pendidikan anaknya, khususnya ketika terdapat informasi yang berbeda mengenai status pengajuan.
“Kami ingin data yang sebenarnya. Apakah benar diajukan pada 2024, kapan diajukan, melalui mekanisme apa, dan bagaimana statusnya. Kalau memang tidak diajukan, sampaikan bahwa tidak diajukan. Kalau diajukan, tunjukkan datanya. Sederhana,” tambah Robin.
Hingga Kini, Keluarga Mengaku Belum Mendapat Respons
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, hingga berita ini disusun, keluarga mengaku belum mendapatkan respons atau hasil mediasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkait surat yang telah disampaikan. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga dan tim advokasi.
Namun demikian, persoalan ini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya SMKN 4 Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, mengenai status sebenarnya data JTVS pada 2024.
Terlebih, mekanisme pengelolaan PIP pada 2026 mengalami perubahan. Puslapdik menjelaskan bahwa pada 2026 satuan pendidikan diberikan kewenangan melakukan verifikasi murid yang layak memperoleh PIP melalui SIPINTAR, dengan pemutakhiran dan validasi data murid sebagai bagian dari proses tersebut.
Robin Manik menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kepastian mengenai data JTVS.
“Kami akan tetap melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian data anak JTVS dan akan terus bergerak mencari keadilan. Kami yakin kebenaran akan terus hidup, sekalipun ada upaya untuk melenyapkannya. Kebenaran tidak akan mati,” tutup Robin.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang apakah seorang siswa mendapatkan bantuan PIP atau tidak.
Ada satu pertanyaan yang masih menunggu jawaban: ke mana sebenarnya data pengajuan PIP JTVS tahun 2024, dan bagaimana statusnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini diharapkan dapat diberikan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi. (Red/Julian)












