LACAK KRIMINAL.COM
PASIR. PENGARAIAN Rohul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 862.946.000 pada kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Rohul. Kasus ini sendiri sudah inkracht.
“Selain itu, ada juga pembayaran denda Rp 100 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak saat menggelar acara pertemuan dengan jurnalis, Kamis (4/6/2026) di aula Kejari Rohul.
Dua terdakwa tersebut yakni Leni Aswita yang merupakan eks Kepsek. Kemudian Riza yang menjabat sebagai bendahara.
Dalam paparannya, pengembalian kerugian negara tersebut dari dua terpidana. Keduanya mengembalikan kerugian negara dengan nilai berbeda.
Dani M Nursalam
SF Hariyanto
Plt Gubernur Riau
Dadan Hindayana
Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih di kasus korupsi Bos SMAN 1 Ujung Batu Tayang 4 Juni 2026 20:28 WIB
Kajati Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak bersama jajaran kala menggelar pertemuan dengan jurnalis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 862.946.000 pada kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Rohul. Kasus ini sendiri sudah inkracht.
“Selain itu, ada juga pembayaran denda Rp 100 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak saat menggelar acara pertemuan dengan jurnalis, Kamis (4/6/2026) di aula Kejari Rohul.
Dua terdakwa tersebut yakni Leni Aswita yang merupakan eks Kepsek. Kemudian Riza yang menjabat sebagai bendahara.
Dalam paparannya, pengembalian kerugian negara tersebut dari dua terpidana. Keduanya mengembalikan kerugian negara dengan nilai berbeda.
Leni Aswita sendiri mengembalikan sebesar Rp 522.946.000. Sedangkan Riza sebesar Rp 340.00.000.
“Seluruh uang tersebut disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebenarnya, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2.859.792.200. Ini berdasarkan perhitungan pihak inspektorat.” “Namun pihak Kejaksaan Rohul sendiri sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan atas nama terdakwa Leni Aswita dan keluarganya sebanyak 22 bidang tanah saat proses penyidikan. Hasil perhitungan atau penaksiran KPKNL Pekanbaru sebesar Rp.1.811.067.000.
Bila semua aset yang disita tersebut dilelang, maka bisa mengembalikan seluruhnya kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam paparannya, Kajari yang baru menjabat Mei lalu ini menekankan dalam penindakan kasus korupsi, pihaknya juga akan berfokus pada pengembalian kerugian negara sebanyak mungkin ke negara.”Kami akan lakukan secara maksimal,” katanya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 8 Mei 2026 lalu memvonis keduanya dengan pidana berbeda. Dalam rangkaian putusannya, keduanya disebut menyalahkan wewenang yang dimiliki dalam mengelola dana BOS yang terdiri dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional
Dani M Nursalam
SF Hariyanto
Plt Gubernur Riau
Dadan Hindayana
Kajati Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak bersama jajaran kala menggelar pertemuan dengan jurnalis di Rohul Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 862.946.000 pada kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Rohul. Kasus ini sendiri sudah inkracht.
“Selain itu, ada juga pembayaran denda Rp 100 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak saat menggelar acara pertemuan dengan jurnalis, Kamis (4/6/2026) di aula Kejari Rohul.
Dua terdakwa tersebut yakni Leni Aswita yang merupakan eks Kepsek. Kemudian Riza yang menjabat sebagai bendahara.
Dalam paparannya, pengembalian kerugian negara tersebut dari dua terpidana. Keduanya mengembalikan kerugian negara dengan nilai berbeda.
Leni Aswita sendiri mengembalikan sebesar Rp 522.946.000. Sedangkan Riza sebesar Rp 340.00.000.
“Seluruh uang tersebut disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebenarnya, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2.859.792.200. Ini berdasarkan perhitungan pihak inspektorat.
Sebut Ada Kekeliruan JPU Dalam Dakwaan Korupsi KUR Rp 1,9 M, Ian Roni Ajukan Eksepsi
Kemenkeu Konfirmasi Ajakan Ambil Dana Hibah Rp11 Miliar dari Menteri Purbaya: Hoaks!
Dani Lapor Uang Rp 1 M Ke Abdul Wahid, Diserahkan Bertahap Untuk Dana Operasional
Sidang Perdana Korupsi KUR Bank BUMN di Pekanbaru, Empat Terdakwa Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
Abdul Wahid Bantah Ada Dana Operasional Untuknya Rp1 Miliar, Sebut Baru Tahu Saat Sidang
‘Saya Kaget Mendengarnya’, SF Hariyanto Ungkap Curhatan Kepala UPT yang Dimintai Fee 5 Persen
‘Terima Kasih atas Hadiah Indah’, Isi Surat Eks Wakil BGN Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang
Gelak Tawa Warga Pecah Saat Kapolres Kuansing Salurkan Program JALUR di Desa Tanjung Simandolak
Namun pihak Kejaksaan Rohul sendiri sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan atas nama terdakwa Leni Aswita dan keluarganya sebanyak 22 bidang tanah saat proses penyidikan. Hasil perhitungan atau penaksiran KPKNL Pekanbaru sebesar Rp.1.811.067.000.
Bila semua aset yang disita tersebut dilelang, maka bisa mengembalikan seluruhnya kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam paparannya, Kajari yang baru menjabat Mei lalu ini menekankan dalam penindakan kasus korupsi, pihaknya juga akan berfokus pada pengembalian kerugian negara sebanyak mungkin ke negara.
“Kami akan lakukan secara maksimal,” katanya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 8 Mei 2026 lalu memvonis keduanya dengan pidana berbeda. Dalam rangkaian putusannya, keduanya disebut menyalahkan wewenang yang dimiliki dalam mengelola dana BOS yang terdiri dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat.
Leni Aswita divonis pidana 20 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 100 hari pidana.
Leni Aswita juga dikenai pidana uang pengganti sebesar Rp 1,9 Miliar. Namun hakim mengatakan sejumlah tanah dan bangunan yang sebelumnya disita dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara yang dibebankan ke terdakwa.
“Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara yang dibebankan ke terdakwa,” kata hakim.”
Jurnalis -Bt












