DAERAHINHIL

Kelompok Tani Kuala Mahato Tolak Klaim Tanah Ulayat Rantau Kasai, Minta Aktivitas di Kebun Plasma Dihentikan

104
×

Kelompok Tani Kuala Mahato Tolak Klaim Tanah Ulayat Rantau Kasai, Minta Aktivitas di Kebun Plasma Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.COM

ROKAN HULU – Polemik agraria di Kecamatan Tambusai Utara kembali mencuat. Kelompok Tani Kelapa Sawit masyarakat Kuala Mahato secara resmi melayangkan surat keberatan kepada sejumlah instansi terkait atas klaim tanah ulayat yang diajukan sejumlah ninik mamak Masyarakat Rantau Kasai.

Ketua Kelompok Tani Kuala Mahato, Hamsyah, menyatakan pihaknya menolak klaim atas ribuan hektare kawasan hutan yang disebut mencakup wilayah administrasi Desa Mahato. Ia juga meminta pengurus persukuan Melayu Rantau Kasai menghentikan seluruh aktivitas di areal perkebunan sawit yang berada di wilayah Desa Mahato.

“Kami meminta agar seluruh aktivitas di perkebunan sawit wilayah administrasi Desa Mahato segera dihentikan. Ini demi menjaga hak masyarakat yang memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Hamsyah dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/bupati-indragiri-hilir-tekankan-arah-pembangunan-inhil-2027-harus-berlandaskan-aspirasi-masyarakat/

Dalam surat tertanggal 5 Desember 2025, kelompok tani menyebut terdapat sekitar 160 hektare lahan usaha masyarakat Kuala Mahato di kiri dan kanan Jalan Lintas Dalu-dalu–Mahato (Afdeling VII PT Torganda) yang selama ini dikelola warga. Lahan tersebut, menurut mereka, dibina melalui pola kemitraan “Bapak Angkat–Anak Angkat”.

Kelompok tani juga merujuk pada berita acara pengecekan lapangan Tim Khusus Pemerintah Daerah Tingkat II Kampar tertanggal 23 Desember 1994 yang menyepakati pembinaan kebun kelapa sawit bagi masyarakat pemilik lahan. Selain itu, mereka mengaku memiliki dokumen pendukung berupa akta notaris kerja sama, Surat Keterangan Tanah (SKT), peta persil, serta berita acara pengukuran ulang lahan tahun 2013.

Masyarakat Kuala Mahato turut menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan sepihak yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Mereka menuding adanya aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) di kebun PT Torganda yang berada di wilayah administrasi Desa Mahato, termasuk pada lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat Kuala Mahato.

Kelompok tani juga menyebut pihak Rantau Kasai berupaya mengurus penetapan status kawasan hutan di tingkat pusat agar lahan kebun PT Torganda dan wilayah sekitarnya ditetapkan sebagai tanah ulayat. Langkah tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Dalam surat keberatan itu, kelompok tani meminta agar pemerintah tidak merekomendasikan penerbitan status tanah ulayat untuk Masyarakat Rantau Kasai di wilayah administrasi Desa Mahato, khususnya terhadap lahan seluas 160 hektare yang mereka klaim.

“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat yang memiliki dasar hukum dan sejarah pengelolaan yang jelas. Kami berharap negara hadir memberikan kepastian hukum yang adil,” demikian kutipan pernyataan dalam surat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak ninik mamak Masyarakat Rantau Kasai maupun instansi pemerintah masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Polemik ini menambah daftar persoalan agraria di Tambusai Utara. Sejumlah pihak menilai penyelesaian melalui dialog terbuka, mediasi, serta penegasan status hukum lahan secara transparan menjadi langkah untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan

Jurnalis – Bt

Share Now