DAERAHSIAK

Pelarian Terhenti di Kuansing. Pelaku Pengeroyokan diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

29
×

Pelarian Terhenti di Kuansing. Pelaku Pengeroyokan diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL.COM

Perawang – 21 Juni 2026-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pelaku berinisial NZ alias AA berhasil diamankan setelah sempat berpindah ke wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Warung Pak Pantun Pardede, Jalan Maredan, Kampung Maredan.

“Saat kejadian korban bersama keluarganya diduga dikeroyok oleh sejumlah orang setelah terjadi kesalahpahaman dan cekcok di lokasi,” kata Teguh, Jumat (19/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, tiga orang korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Polisi kemudian menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA https://lacakkriminal.com/hut-bhayangkara-ke-80-polsek-tualang-bagikan-1000-bibit-pohon-saat-cfd-dan-ajak-warga-peduli-lingkungan/

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di Kelurahan Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan Panit I Opsnal Reskrim IPDA Khairul, S.H., bersama tim untuk melakukan penangkapan.

Pada Rabu (17/6) malam, tim bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Setelah melakukan serangkaian pencarian, polisi akhirnya berhasil mengamankan NZ alias AA pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tualang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Teguh.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Tualang menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Red

Share Now