DAERAHSIAK

“Warga Pinang Sebatang Timur Tualang Dibebankan Perbaikan Ambulan Desa. Warga Resah”

433
×

“Warga Pinang Sebatang Timur Tualang Dibebankan Perbaikan Ambulan Desa. Warga Resah”

Sebarkan artikel ini
Share Now

LACAK KRIMINAL. COM


Siak, Perawang -Warga desa Pinang Sebatang Timur (PST ) merasa di rugikan karena di bebankan untuk perawatan mobil ambulan desa melalui surat edaran perawatan mobil amabulan yang dibuat pada, 02 Juni 2026.

Surat edaran NOMOR 100/K PST/12 TAHUN 2026. tentang sumbangan swadaya masyarakat untuk pemeliharaan kendaraan mobil ambulan desa pinang sebatang timur. dana yang dibebankan ke warga sebesar Rp.5.000 per Kepala Keluarga ( KK).

Surat edaran perawatan yang sudah diedarkan ke warga Pinang Sebatang Timur ( PST) menjadi polemik. warga berinisial ( A) tidak terima bila di bebankan ke warga. warga berinisial ( A) konfirmasi ke awak media

Sedangkan biaya perawatan, perbaikan, pajak, dan pemeliharaan rutin mobil ambulan desa atau fasilitas kesehatan wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Dana Desa (DD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).ambulan yang dibeli menggunakan anggaran negara adalah sarana pelayanan dasar masyarakat yang pengelolaannya sudah dianggarkan oleh pemerintah.

“Kami warga Pinang Sebatang Timur ( PST) keberatan kalo perawatan ambulan desa di bebankan dari warga. kami tidak mengetahui kalo pun ada rapat desa membahas tentang perawatan ambulan desa yang dibebankan kepada warga. kemana anggaran dana desa?” kata waraga inisial ( A).

Kepala Desa ( KaDes) melakukan musyawarah desa untuk perbaikan mobil ambulan. dihadiri 20 orang sebagai beeikut Tokoh masyarakat, BAPEKAM, kepala DUSUN , ketua RK dan ketua RT.

plaksana pengumpulan dana swadaya yang terkumpul tercatat secara transparan oleh petugas/ketua RT, untuk kemudian disetorkan secara kolektif kepada bendahara desa saudari ” Nadatur Marwah ” yang di tunjuk oleh pemerintah kampung.

Kepala desa ” Sudarno ” , menyampaikan bahwa perbaikan kendaraan mobil body kropos ambulan desa tidak boleh pakai dana desa. maka di lakukan rapat musyawarah desa. ia juga menyatakan anggaran dana desa untuk perbaikan kendaraan mobil ambulan hanya pergantian ( OLI) dan ( BBM.)” selain ( OLI )dan ( BBM), tidak boleh di ambil dari anggaran dana desa ” ujanr Sudarno

” Kami musyawarah dengan Bapekam, tokoh masyarakat, kepala Dusun, ketua RK, ketua RT dan beberapa warga membahas anggaran perbaikan body kendaraan mobil ambulan. hasil rapat musyawarah sepakat melakukan pengutipan dana sebesar Rp. 5.000 per kepala keluarga” Ujara Sudarno.

Setelah tim mempertanyakan lebih konkrit. maka kepala desa ” Sudarno ” mengakui kekurangan dan kelalaiyan karena sudah membebankan warganya untuk perbaikan body kendaraan mobil ambulan desa. bersedia menjual SAPI untuk mengembalikan uang warga yang di bebankan untuk perbaikan kendaraan mobil ambulan desa tersebut.

Tindakan Kepala Desa (Kades) melibatkan warga warga untuk perbaikan mobil ambulan tanpa dasar hukum atau peraturan resmi yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana pemerasan/korupsi.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pemerintah daerah di himbau agar menindak lanjuti tentang keluhan warga Pinang Sebatang Timur ( PST), dan pengutipan dana perbaikan kendaraan mobil ambulan desa. agar tidak terulang lagi dan di tindak sesuai dengan per undang-undangan yang berlaku.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jab. ( LS)

Share Now