LACAK KRIMINAL.COM
HIBALA, Nisel – Anggaran ketahanan pangan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp140 juta yang bersumber dari Dana Desar (DD) Hilikana Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan diduga kuat digelapkan oleh ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama dengan ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD). Selasa (26/5).
Dana ketahanan pangan Desa Hilikana sesuai hasil Musyawarah Desa yang diajukan, yang termuat di APBDes Tahunan Anggaran 2025 adalah pengadaan ternak ayam yang kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) A Bohaliima.
BACA JUGA https://lacakkriminal.com/polisi-cinta-petani-polsek-tualang-turun-ke-lahan-cek-jagung-siap-panen/
Kepala Desa Hilikana…..Hondrre, ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut diatas, menyampaikan sejak pengajuan pencarian anggaran ketahanan pangan yang dikelola Bumdes dengan ketua TPK A Bohaliima supaya sasarannya sesuai pengajuan.
Kades membenarkan bahwa ketua TPK dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan desa Hilikana tidak pada sasaran.
Pencairan pertama sebesar Rp90 juta rupiah bukan pengadaan ternak ayam yang dilaksanakan oleh ketua TPK tetapi membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Dengan rincian satu keluarga dapat Rp1 juta rupiah, jumlah uang yang dibagikan hanya Rp20 juta rupiah.
“Ia telah mengingatkan ketua TPK untuk tidak membagikan uang kepada warga tetapi ikuti aturan sesuai juknis. Sesuai yang di sampaikan oleh Kades, bahwa pembagian uang atas gagasan dan anjuran paksa Ketua BPD terhadap TPK,”
Pencairan tahap pertama sebesar Rp90 juta rupiah, dibagikan kepada warga Rp20 juta rupiah. Sisa sebesar Rp70 juta rupiah digelapkan oleh ketua TPK bersama ketua BPD.
Tempat terpisah, Ketua LSM AWAKI Nias Selatan, Libertus Telaumbanua, S.H menanggapi hal tersebut, kepada wartawan mengatakan anggaran ketahanan pangan tidak boleh dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Dana ini adalah pos khusus yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah dan undang-undang, sehingga penggunaannya harus diwujudkan dalam bentuk program atau fasilitas produktif,” ujarnya.
Dana ketahanan pangan ini bisa disalurkan dalam bentuk bantuan bibit, hewan ternak, atau sarana perikanan kepada kelompok tani/warga.
Yang kedua, program padat karya tunai desa, di mana masyarakat diupah untuk mengerjakan proyek ketahanan pangan.dan program pasar murah atau operasi pasar yang disubsidi pemerintah,” pungkas Libertus.
“Terkait temuan hal tersebut, anggaran dana ketahanan pangan Desa Hilikana yang diduga kuat diselewengkan, LSM AWAKI Nisel akan melaporkan oknum ketua BPD dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ke Polres Nias Selatan. FANA












