LACAK KRIMINAL.COM
Kemuning, Inhil – Polemik penguasaan lahan yang masuk dalam kawasan sitaan Satgas PKH di wilayah Ilog eks PT Agroraya Gematran di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, kembali mencuat.
Kepala Desa Lubuk Besar kini menjadi sorotan publik setelah diduga tidak hanya mengetahui praktik penguasaan lahan skala besar, tetapi juga memfasilitasi pihak luar daerah yang selama ini disebut masyarakat sebagai cukong.

Sorotan terhadap sang kades bermula dari pertemuan di Kantor Camat Kemuning (28/2/2016), yang dihadiri PT Agrinas Palma Nusantara bersama unsur Forkopimcam. Dalam forum itu, Kepala Desa Lubuk Besar secara lantang menyebut bahwa lahan sitaan Satgas PKH adalah milik masyarakat desa. Bahkan, ia menegaskan lebih baik lahan tersebut ditumbangkan dan dijadikan kebun jengkol ketimbang diambil negara.
Pernyataan kontroversial itu dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menertibkan kawasan perkebunan sawit ilegal yang masuk pengawasan Satgas PKH.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Inhil, kepala desa kembali menggiring opini bahwa seluruh kebun sawit di wilayahnya adalah milik masyarakat kecil. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya penguasaan lahan hingga ratusan hektare oleh pihak tertentu.
Ironisnya, sejumlah pengusaha yang hadir dalam forum bersama PT Agrinas secara terbuka mengakui kepemilikan lahan luas di Desa Lubuk Besar. Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Besar sendiri tidak hadir tanpa alasan jelas.
Usai RDP, kepala desa bahkan sempat menyebut bahwa lahan tersebut dijual oleh mantan kepala desa. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik jual beli lahan kepada pihak luar daerah yang berlindung di balik nama masyarakat.
Manager Regional Head 3 PT Agrinas Palma Nusantara, Didi, mengaku heran dengan sikap sang kades.
“Saya tidak habis mengerti dengan sikap Kepala Desa Lubuk Besar yang tidak mendukung program pemerintah, bahkan melakukan manuver ke dewan daerah maupun pusat untuk menghalangi Agrinas seolah-olah membela rakyat kecil. Padahal sudah saya sampaikan dengan jelas bahwa Agrinas tidak mengusik lahan milik masyarakat. Yang akan ditertibkan adalah pengusaha atau oligarki yang menguasai lahan luas tanpa izin dan tanpa memberikan plasma kepada masyarakat setempat,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
BACA JUGA https://lacakkriminal.com/kehadiran-bupati-herman-bakar-semangat-peserta-perjusami-di-kempas/
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengusaha bernama Asiong serta Yanuar—mantan Kepala Desa Lubuk Besar—telah mengakui kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Keduanya bahkan meminta skema plasma kepada PT Agrinas karena menolak lahannya dikelola pihak KSO.
Di sisi lain, Kepala Desa Lubuk Besar justru tidak menghadiri undangan resmi bersama Agrinas, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan alasan kades enggan memperlihatkan legalitas perkebunan yang berada di wilayahnya.
Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi juga menemui jalan buntu. Permintaan pertemuan resmi di kantor desa ditolak, bahkan pertemuan alternatif yang dijanjikan akhirnya dibatalkan dengan alasan adanya agenda susulan bersama DPRD Inhil. Mhd












