LACAK KRIMINAL.COM
Indragiri Hilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum Kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen mewujudkan zero tunggakan barang bukti. Pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Inhil, Jlan Prof M. Yamin pada Jum’at (12/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Indragiri Hilir, Sugito, SH, yang didampingi oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan barang bukti (PAPBB) Maiman Limbong, S.H., MH Selaku penyelenggara, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Feri Anda,SH. MH, Kapolres Inhil yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Inhil Akp Buha Siahaan, SH. Dandim 0314/Inhil yang diwakili oleh Kasdim Jakobus Hamonangan Haloho dan Mahasiswa Fakultas Hukum, Adi Wandani.
Melalui kegiatan ini, Kejari inhil menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Inhil menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewajiban Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan agar barang bukti tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti (zero tunggakan bb yang ada di kejaksaan negeri indragiri hilir).” Ungkap Sugito, SH.
Dia juga menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Inhik. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari:
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 478,87 gram
Narkotika jenis ganja 2 bungkus
Narkotika jenis ekstasi 30 butir
Timbangan digital 13 buah
Bong 2 buah
Parang dan barang bukti lainnya 8 buah
Sebagian mana terlampir dalam berita acara pemusnahan barang bukti BA-23
“Pemusnahan dilakukan dengan metode merusak, membakar, dan mengubur, sehingga seluruh barang bukti dipastikan tidak dapat digunakan kembali.” Tambah Sugito, SH.. (SY)












