NASIONALPROVINSI

Dugaan Wanprestasi: Event Organizer AZ Belum Lunasi Kewajiban Kepada Batam Creative Design

230
×

Dugaan Wanprestasi: Event Organizer AZ Belum Lunasi Kewajiban Kepada Batam Creative Design

Sebarkan artikel ini
Share Now

Adv. Jimmy – Kuasa Hukum HB menunjukkan surat Somasi kepada Lacakkriminal.com

LACAK KRIMINAL.COM

Batam — Persoalan pembayaran antara penyewa dan penyedia jasa perlengkapan event kembali mencuat di Batam. Kali ini, pihak penyewa berinisial VF Direktur Utama AZ Event Organizer diduga belum melunasi kewajiban pembayaran atas jasa sewa Sound System, Lighting, Rigging, dan Produksi serta perlengkapan lainnya, meskipun kegiatan yang dimaksud telah selesai dilaksanakan.

Berawal dari kontrak perjanjian Kerjasama pada tanggal 31 Maret antara VF Direktur Utama PT. AAI (AZ Event Organizer) dengan HB Executive Manager Batam Creative Design dalam sebuah konser di Batam yang bertajuk “Melodi Alam Fest 2026” dengan bintang tamu Fabio, Asher, Kaleb J, dan Nadhif Basalamah di Panbil Nature Reserve pada tanggal 18 April 2026.

Dalam perjanjian Kerjasama tersebut, HB bertindak sebagai penyedia jasa penyewaan berkewajiban menyediakan Sound System, Lighting, Rigging, dan Produksi serta perlengkapan lainnya dan AZ Event Organizer bertindak sebagai pemberi benefit berkewajiban membayar Batam Creative Design dengan total sebesar Rp. 95.000.000-, dengan tiga tahapan termin.

Surat Perjanjian Kerjasama yang didapati dari Kuasa Hukum HB

Merasa telah menunaikan segala kewajibannya dengan baik dan professional. HB telah menerima pembayaran termin satu dan termin dua, namun tidak dengan termin ketiga. HB kemudian menagih pembayaran termin ketiga yang telah jatuh tempo sesuai yang di sepakati, Namun, pembayaran sepenuhnya tidak kunjung diterima dari pihak VF.

Terpisah, VF Ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran termin ketiga, dan mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan HB terkait pembayaran yang akan di lunasi sepenuhnya pada bulan akhir November.

“Benar pak, ada sekitar Rp. 43.500.000, dan saya sudah kordinasi pak, saya berhubungan baik dengan beliau (HB), dan menyampaikan ke beliau untuk pelunasan termin ketiga diakhir bulan November, saya bangun usaha dari nol bukan buat nipu orang” Jelas VF kepada awak media ini melalui sambungan telpon, Kamis, 08/10/2026.

Kuasa hukum HB, Adv. Jimmy Anwar, S.H, Ketika di konfirmasi, membantah pernyataan VF yang mengatakan telah berkordinasi dengan baik dengan clientnya tersebut. Bahkan Jimmy mengatakan, clientnya tak pernah mengiyakan permintaan VF dalam pelunasan termin ketiga pada akhir November.

“Tidak benar itu bang, tidak pernah client saya menyetujui permintaan VF itu, VF memang ada mengirim pesan WA, namun client saya tidak menjawab”. Tegas Jimmy saat di temui di Sagulung, Kamis 08/10/2026.

Diketahui, pembayaran yang tertunda sebesar Rp. 43.500.000 telah lama jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2026, Jimmy menyesalkan tindakan VF yang tidak memenuhi sesuai perjanjian yang tertulis dan selalu memberikan janji-janji manis dengan alasan yang tidak pasti.

“Ini sangat merugikan secara materill dan immaterill kepada client saya, VF telah melakukan perbuatan wanprestasi, ini sangat merusak reputasi client saya”. Tambah Jimmy.

Senada dengan Kuasa hukumnya, HB ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa ia tidak pernah mengiyakan permintaan VF yang seolah-olah segalanya bisa di tawar

“Yang ini saya belum OK kan, karena cuma lewat WA, saya minta tertulis diatas materai”. Ujarnya kepada awak media, Sabtu, 10/10/2026.

Kasus ini menjadi perhatian di kalangan pelaku usaha jasa sewa di Batam, mengingat persoalan keterlambatan pembayaran seringkali berdampak langsung pada kepercayaan antar mitra bisnis dan kelancaran operasional usaha kecil dan menengah (UKM).

Hingga berita ini dirilis, pihak HB melalui kuasa hukumnya berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan tanpa perlu menempuh jalur hukum.

“Kami tetap membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun bila tidak ada itikad baik, kami siap menempuh langkah hukum yang diperlukan,” Ujar Jimmy.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pentingnya komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan kerja sama bisnis, terutama di sektor jasa yang sangat bergantung pada kepercayaan dan ketepatan pembayaran. (Red/Julian)

Share Now